Tahun 2021, Polres Sinjai Tangkap 50 Orang Pelaku Narkoba

Infografis: Data kasus Narkoba/Psikotropika yang ditangani Polres Sinjai, Januari-Desember 2021. (sumber: Polres Sinjai)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepolisian Resor Sinjai menerima 361 Laporan Polisi (LP) sepanjang tahun 2021 (Januari-Desember). Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 kasus terselesaikan. Jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya terdapat 323 LP, maka terjadi kenaikan sebanyak 38 kasus atau naik sebesar 111,8 persen. Kendati demikian, jumlah kasus yang terselesaikan pada 2021 jauh lebih meningkat dibandingkan 2020, di mana hanya terdapat 226 kasus yang terselesaikan atau naik sebesar 106,6 persen.

Paparan jumlah kasus yang ditangani Polres Sinjai ini disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat konferensi pers di ruang Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis (30/12/2021) pagi. Kapolres didampingi Wakapolres Sinjai Komisaris Polisi (Kompol) Joko Sutrisno.

Khusus kasus Narkoba/Psikotropika, selama tahun 2021, Polres Sinjai menangani kasus tindak pidana Narkotika/Psikotropika sebanyak 34 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 31. Sementara jumlah tersangka sebanyak 50 orang, yakni laki-laki 47 orang dan perempuan 3 orang.

Dari jumlah tersangka tersebut, mereka yang berstatus pengedar sebanyak 28 orang, serta pengguna 22 orang. Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni Tramadol/Obat Daftar ‘G’ sebanyak 462 butir, Tembakau orilla 3,57 gram, serta Sabu sebanyak 26,44 gram.

(Agusman)