Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Tiga orang warga dari Kecamatan Sinjai Tengah, masing-masing MU (38 tahun), warga Desa Saotengah, AS (49 tahun) warga Manimpahoi, serta LU (48) warga Desa Saotengah yang ditangkap pada awal Januari 2017 atas dugaan mengkonsumsi narkoba, terpaksa dilepaskan oleh polisi.
Mereka dinyatakan tidak terbukti memiliki dan menggunakan narkoba. “Pada hari Rabu tanggal 8 Februari kami lakukan gelar perkara terkait kasus itu, namun dari hasil gelar perkara, kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat, jadi meraka dilepas, namun mereka tetap melakukan wajib lapor,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP. Burhan kepada wartawan via telepon, Jumat (10/2/2017).
Dilepasnya ketiga warga Sinjai Tengah tersebut memantik reaksi dari sejumlah aktivis di Sinjai. Awaluddin, aktivis Sinjai Geram mengaku kecewa terhadap kinerja satuan narkoba Polres Sinjai.
“Ketiganya kan ditangkap tangan oleh polisi, bahkan ada barang bukti berupa bong lengkap dengan pipet, serta ada saset bekas pembungkus narkoba yang ditemukan. Sekarang kenapa justru dilepaskan dengan alasan tidak cukup alat bukti ?” beber Awaluddin, kepada Sinjai Info via telepon.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada Rabu (2/1/2017) di Dusun Tarangkeke, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan 3 orang warga yang diduga telah melakukan pesta narkoba. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah korek gas, 1 buah kompor, 1 buah sendok shabu, 1 buah pipet, 13 sachet pembungkus kosong, 5 Sachet bekas pembungkus, 1 buah kotak lengkap lakban hitam, dan 5 unit sepeda motor. (ZAR)