Tangkap Pelaku Judi Togel, Tim Reskrim Polres Sinjai Sita Kertas ‘Pelajaran Matematika’

Kasat Reskrim Polres Sinjai (baju putih) saat melihat barang bukti judi togel yang disita personelnya. (Dok/Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tiga orang pelaku judi togel ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Sinjai pada Senin, 5 Mei 2025. Ketiganya ditangkap di Jl. KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pria yang terlibat judi online jenis togel.

Ketiga pelaku berinisial KR (38 tahun), IM (41 tahun) dan DN (52 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

“Pihak kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang dilakukan oleh terduga pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim melalui siaran pers Humas Polres Sinjai, Selasa (6/5/2025) pagi.

Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku sebagai penunjang menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai dengan pecahan seribu hingga 100 ribu yang jumlahnya hampir satu juta.

“Selain itu, barang bukti berupa satu unit handphone dan beberapa lembar kertas cakaran diamankan di Mapolres Sinjai
untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas AKP A. Rahmatullah. (ZAR)