Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengeluarkan surat edaran nomor 40 tahun 2020. Isinya tentang pembukaan kembali obyek wisata dalam tatanan New Normal di Kabupaten Sinjai.
Surat edaran tersebut dikeluarkan, mengacu pada peraturan Bupati Sinjai nomor 27 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Haerani Dahlan. Kepada Sinjai Info, Jumat (21/08/2020) pagi, ia mengajak petugas dan pengunjung tetap patuh pada protokol kesehatan.
“Ayo nikmati wisata di Sinjai dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. Nikmati keindahan alam Sinjai dan selalu jaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan. Untuk petugas agar melakukan edukasi kepada pengunjung dan mematuhi S-O-P yg ada dalam surat edaran Bupati,” pesan Haerani Dahlan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan surat edaran Bupati Sinjai:
1. Pembukaan kembali Obyek wisata
akan dimulai pada tanggal 20 Agustus 2020
2. Obyek wisata dibuka pada setiap hari dengan jam operasi mulai 08:00 Wita – 17:00 Wita
3. Bagi pengelola, petugas dan pengunjung Obyek wisata wajib berperan aktif dalam menerapkan seluruh protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Obyek Wisata
4. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelola objek wisata,
Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas Objek Wisata dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengunjung Objek Wisata, wajib diterapkan di seluruh obyek wisata di Kabupaten Sinjai.
(agusman)