Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pada Kamis, 13 November 2025, anggota DPRD Sinjai Andi Rusmiati Rustham dari Fraksi Golkar, dan Muh. Dahlan dari Fraksi PKS menerima aspirasi dari kelompok Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram).
Kelompok ini menyoroti informasi yang berkembang di kalangan para Jemaah Calon Haji terkait pengurangan kuota haji untuk pemberangkatan 2026.
Presidium Sinjai Geram, Awaluddin, mengaku informasi ini membuat resah semua jemaah Sinjai, terlebih mereka telah menuntaskan proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pengurusan visa.
Pengurangan kuota tersebut jelasnya mengikis habis sebagian besar peluang jemaah dari Sinjai untuk berangkat. Jika aturan ini dilaksanakan, maka kuota Sinjai tersisa 19 orang dari 198 jemaah calon Haji Sinjai yang dijadwalkan berangkat.
“Kami memahami betul kegelisahan masyarakat Sinjai. DPRD akan segera menggelar RDP dan meneruskan persoalan ini ke Kementerian Agama agar ada kejelasan,” tegas Andi Rusmiati, saat menerima aspirasi.
Ia menambahkan bahwa aspirasi ini tidak akan berhenti di meja penerimaan. DPRD, kata dia, akan mendorong proses formal hingga ke tingkat provinsi dan pusat untuk mencari solusi. Hal senada dikatakan Muh. Dahlan.
“Penurunan yang terlalu drastis tentu berdampak besar. Kami akan perjuangkan agar kuota ini ditinjau ulang,” janji Muh. Dahlan.
Penjelasan Kemenag Sinjai
Kepala Seksi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (kemenag) Sinjai, Hj. Kamriati Anies, kepada Sinjai Info, Selasa (18/11/2025), memaklumi keresahan yang dialami semua jemaah calon haji Sinjai.
Keresahan yang sama ungkapnya, turut dirasakan daerah lain di Indonesia yang terkena dampak dari pemberlakukan aturan baru. Kemenag di daerah jelasnya, hanya bisa menunggu keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah (kemenhaj).
“Kalau aturan lama, kuota kabupaten untuk wilayah Sinjai itu 221 orang. Itu secara demografi. Tapi sekarang tidak ada lagi istilah kuota kabupaten karena kuota akan ditentukan langsung oleh Menteri Haji berdasarkan jumlah penduduk muslim per provinsi dan daftar tunggu, bukan lagi oleh pemerintah daerah,” jelas Hj. Kamriati Anies.
Pihaknya kata Kamriati, hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan list atau daftar nama-nama yang akan berangkat Haji tahun depan. Ia berharap perjuangan anggota DPRD dan semua pihak bisa berhasil mengawal aspirasi masyarakat sehingga semua jemaah bisa berangkat.
“Makanya kami sudah buat grup khusus dengan semua jemaah, untuk lalu lintas informasi. Setiap informasi terbaru akan kami share di grup,” tandasnya.
Untuk urusan haji dan umrah, Presiden Prabowo Subianto memang telah membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kemudian ditetapkan pula Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pihak Kemenhaj Umrah juga akan menyamakan masa tunggu haji seluruh Indonesia menjadi rata-rata 26 tahun, mulai musim haji 2026. Penyamaan masa tunggu inilah yang berimbas pada kuota haji di seluruh daerah.
Pada beberapa kesempatan, Menteri Haji mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan karena masa tunggu sebelumnya bervariasi di setiap provinsi, kabupaten/kota. (Adv)
(ZAR)
