Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Hanny Willem menangkap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Senin (2/8/2021) malam. Seorang diantaranya berprofesi sebagai guru honorer.
Kedua orang tersebut diamankan di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur. Para pelaku berinisial ED (19 tahun), dan JD (41 tahun) yang juga Guru Honorer.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang pelaku, yaitu ED, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas membekuk JD,” ungkap Hanny Willem melalui Humas Polres Sinjai.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, 1 (satu) batang Pirex kaca, uang tunai 200 ribu, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna Gold, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai, Akbp Iwan Irmawan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
(ZAR)