Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rapat paripurna pembahasan persetujuan penerapan cakupan semesta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Selasa (16/1/2018) siang di Gedung DPRD Sinjai berakhir dengan hasil: dikembalikan ke rapat komisi.
Mekanisme ini disepakati pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin, setelah sebagian besar anggota DPRD menganggap rapat paripurna tidak prosedural alias tidak sesuai mekanisme.
“Bagaimana kita mau paripurnakan kalau persoalan ini tidak pernah dibahas di tingkat komisi. Bahkan di Badan Musyawarah juga tidak pernah ada undangan rapat,” protes anggota DPRD Sinjai, Hj. Fitrawati.
“Lebih baik persoalan BPJS ini dibahas di tingkat komisi. Jangan langsung diparipurnakan karena ini melanggar tata tertib dewan,” tambah anggota DPRD lainnya, Abdul Salam dg. Bali.
Anggota DPRD lain yang juga meminta agar materi rapat tidak diparipurnakan adalah Amsul Mappasara. Bahkan Amsul kerap melakukan protes sepanjang rapat.
Menanggapi dinamika rapat paripurna ini, Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris, hanya bisa pasrah dan mengembalikan hasilnya pada keputusan bersama.
“Maumi diapa kalau pembahasan tentang BPJS dikembalikan ke rapat komisi, karena itulah yang menjadi keputusan rapat tadi,” katanya Abdul Haris.
Sejatinya Selasa hari ini adalah rapat paripurna untuk memutuskan jadi tidaknya Pemda Sinjai mengalokasikan anggaran JKN-KIS, untuk meluaskan cakupan pembebasan biaya atau pembayaran BPJS bagi masyarakat Sinjai.
Keputusan DPRD Sinjai yang mengembalikan pembahasan BPJS ini ke tingkat komisi, kemungkinan besar berimplikasi pada tertundanya penerapan program ini di bulan Februari 2018.
Penggratisan Biaya JKN-KIS Sarat Muatan Politik
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil, Abdul Rahman, menilai rapat paripurna yang diadakan hari ini sarat dengan kepentingan politik.
Mestinya menurut Rahman, ide ini jangan digulirkan menjelang Pilkada karena Bupati Sinjai saat ini masih mencalonkan diri sebagai Bupati.
“Selain itu pihak DPRD Sinjai juga harus hati-hati karena Legislatif tentu sangat paham jika ini disetujui, karena itu jelas melanggar aturan tentang penganggaran,” kata Rahman dalam rilisnya ke redaksi Sinjai Info.
Lanjut Rahman, potensi pelanggaran bisa terjadi karena dianggaran pokok tahun ini 2018 sama sekali tidak diposkan anggaran terkait program kesehatan gratis, terlebih ini murni menggunakan APBD. (ZAR)