Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Warga Dusun Cangkano, Desa Bulu Tana, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone berinisial MA (24 tahun) ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sinjai, Senin (10/6/2024) Pkl. 22.30 wita.
MA ditangkap saat sedang memesan makanan di Kedai Jajan, Jl. AP. Pettarani, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Penangkapan dilakukan satuan Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah, atas dugaan MA sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/109/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 April 2024, atas nama korban Dwi Novianti Suardi (24), yang terjadi pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 14.30 wita. Tempat kejadian perkara (TKP) di samping Toko Qirani Packaging Aneka Plastik, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” kata Iptu Andi Rahmatullah.
Kejadian bermula ketika korban yang juga karyawan Qirani memarkir motornya di samping toko untuk memulai aktivitasnya. Hanya saja korban lupa mengambil kunci motornya.
Menurut Kasat Reskrim, saksi berinisial UA yang pertama kali mendapati motor korban sudah tidak ada di tempatnya. Saksi segera memberitahu korban bahwa motornya hilang atau dicuri.
“Berdasarkan laporan ini, Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku diketahui saat mencuri helm di beberapa tempat di Kabupaten Sinjai. Tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kedai Jajan Sinjai sedang memesan makanan. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin motor korban yang hilang, dan ternyata cocok,” jelas Kasat Reskrim.
“Dalam interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu ia melihat motor korban terparkir dengan kunci masih menempel. Ia langsung mengambil motor tersebut dan membawanya pulang. Tiga hari kemudian, pelaku membeli plat nomor palsu seharga 70 ribu,” terang Iptu Andi Rahmatullah.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui telah mengambil helm di beberapa tempat di Kabupaten Sinjai, yaitu di Kantor Pos Sinjai, Kantor Dinkes Sinjai, penjual es campur di Jalan Persatuan Raya, dan di Toko Bintang. Helm-helm tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (ZAR)