Sinjai.info,- Ponsel yang dijual di Indonesia, seharusnya mengantongi izin penjualan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun tidak semua ponsel yang beredar bersertifikasi asli. Untuk itu, diperlukan ketelitian dari konsumen sebelum membeli.
Sayangnya, banyak konsumen yang tidak sadar bahwa mereka membeli barang yang salah atau ponsel Black market. Untuk menghindari hal serupa, maka perlu dikenali ciri-ciri smartphone anda, barang Black Market atau tidak.
“Biasanya di dalam iklan, dijanjikan garansi toko bukan garansi prinsipal pemegang brand,“ sebut Ina Hutasoit, Ketua Asosiasi Ponsel Indonesia.
Selain masalah garansi yang tidak jelas, masalah banderol yang tidak wajar patut Anda dicurigai. Pasalnya, ponsel impor yang masuk ke Indonesia wajib dikenakan bea masuk sesuai amanat pasal Pajak Penghasilan Pasal 22. “Harganya jelas lebih murah, patut dicurigai,” tutup Ina.
Dalam beberapa kasus ponsel ilegal, acap kali ditemukan bahwa ponsel biasanya masih menggunakan bahasa asli produsen atau tidak ada Bahasa Indonesia. Misalkan jika barang tersebut diimpor dari Tiongkok, di pengaturan ponsel hanya tersedia bahasa mandarin. “Tapi kasus seperti ini tidak sering terjadi,”pungkasnya. (ZAR/Sumber: okezone.com)