Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Kabupaten Sinjai, mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh sepanjang tahun 2017 sebanyak Rp725 juta dari target yang dibebankan sebesar Rp.760 juta.
Menurut Kepala DPM PTSP Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, target yang dibebankan tidak tercapai akibat di triwulan terakhir ada jenis perizinan yang dihentikan karena perubahan regulasi.
“Ada empat perizinan yang terbayarkan, hanya saja di tanggal 1 Oktober 2017 perizinan untuk Izin Gangguan atau HO terpaksa kami hentikan retribusinya sesuai perintah Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang penetapan izin gangguan,” ungkap Andi Adeha saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia menambahkan, kontribusi retribusi perizinan yang menjadi penyumbang PAD terbesar saat ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
” IMB menyumbangkan 441 Juta dari target 370 juta atau sekitar 119 persen, dan itu meningkat terus tiap tahunnya,” tambahnya. DPM PTSP Sinjai mengelola 58 perizinan yang disederhanakan menjadi 27 izin. (Kari)