Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Mariattang, terus bergerak mensosialisasilan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Dapilnya.
Mary, sapaan akrabnya, meminta masukan dari para pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaga, serta para pakar untuk bahan pembahasan. Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, ini merupakan usulan inisiatif DPR sejak tahun 2013.
“Saya terus mensosialisasikan RUU ini di Dapil, salah satunya dengan meminta masukan dari para pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaga, serta para pakar untuk bahan pembahasan. Hal ini sesuai intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan Fraksi,” jelasnya, Rabu (21/11/2018) pagi.
Lanjut Andi Mariattang, ketika nanti RUU ini menjadi UU maka pendidikan pesantren dan keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.
“RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diusulkan sejak tahun 2013. RUU ini perlu diperjuangkan ekstra maksimal agar pendidikan pesantren dan keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan kehadiran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan merupakan kontribusi luar biasa dan berharga bagi pemberdayaan masyarakat.
“Kehadiran lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya di Indonesia menjadi bukti nyata akan peran pentingnya bagi eksistensi bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, tentu pemerintah dalam hal ini perlu ada perhatian serius,” terangnya.
Urgensi institusi pendidikan keagamaan sangat kuat, artinya, pesantren dan pendidikan keagamaan lain perlu diramu, dirawat dan diayomi agar kualitasnya bertambah baik.
“Tidak bisa dipungkiri perkembangan peradaban manusia dalam gempuran globalisasi tidak menutup kemungkinan perlu prevensi tertentu agar tidak tergilas arus, tetapi dengan tetap berada pada koridor dan tuntunan agama, disini salah satu peran penting institusi pesantren,”ucapnya.
RUU ini juga akan mengatur pemerintah untuk ikut andil dalam melakukan pembenahan kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan, bentuknya berupa pengalokasian dana baik dari APBN maupun APBD secara pasti dan berkelanjutan.
Semangat masyarakat dalam memberikan dan mengelola lembaga pendidikan keagamaan sangat tinggi. Ini terbukti dari pertumbuhan lembaga pendidikan keagamaan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Semangat dari masyarakat perlu diapresiasi oleh pemerintah dan DPR agar semangat tersebut terus berkembang,” imbuhnya.
Andi Mariattang berharap RUU ini segera dibahas dan disahkan. “Sudah sepatutnya negara memberi perhatian lebih kepada pesantren, mengingat lembaga pendidikan ini sudah berdiri sebelum kemerdekaan dan dari beberapa pesantren lahir spirit perjuangan melawan penjajah, oleh sebab itu RUU Pesantren perlu segera disahkan,” tutup Mary. (ads)