Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rapat Paripurna DPRD Sinjai dengan agenda penyerahan delapan Ranperda, Kamis (22/11/2018), memantik reaksi Komite Independen Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai. Pasalnya, rapat yang sedianya dilaksanakan pukul 09.00 wita, baru terlaksana pada pukul 11.04 wita.
Melalui rilis yang dikirim ke redaksi Sinjai Info, pengurus KOPEL Sinjai, Ahmad Tang menyayangkan ulah sebagian anggota DPRD yang kerap kali terlambat saat ada rapat-rapat penting. Termasuk rapat paripurna.
“Inilah bukti bahwa sebagian anggota DPRD Sinjai tidak serius dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penyambung lidah masyarakat dan melanggar sumpahnya pada saat dilantik,” tulis Ahmad Tang.
Ahmad menambahkan, tidak ada alasan bagi anggota DPRD untuk terlambat datang rapat terutama jika itu terkait domisili. “Sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2018, setiap anggota DPRD telah diberikan tunjangan perumahan untuk menunjang aktifitasnya serta tidak terlambat menghadiri persidangan. Makanya tidak ada alasan bagi anggota DPRD itu terlambat menghadiri rapat,” tambahnya.
Atas kejadian ini, KOPEL Sinjai mendorong masyarakat pada Pileg 2019 tidak lagi memilih anggota dewan incumbent yang malas dan tidak tepat waktu dalam menghadiri rapat. Begitupun yang rajin studi banding tanpa ada hasil yang kongkrit.(ZAR)