Bahas Kota Layak Anak, DP3AP2KB Libatkan Stakeholder

Rapat pembahasan Kota Layak Anak di Aula eks Kantor Bupati Sinjai (foto: kari/sinjai.info)
Rapat pembahasan Kota Layak Anak di Aula eks Kantor Bupati Sinjai (foto: kari/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong membuka acara Penguatan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai. Rapat berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Lama, Jumat (23/11/2018) pagi.

Hadir dalam acra ini, Nur Anti, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel. Panitia pelaksana yang juga Kepala DP3AP2KB Sinjai, Hj.Mas Ati dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui pengembangan KLA pemerintah membuat suatu upaya nyata untuk menyatukan isu hak anak ke dalam perencanaan dan pembangunan Kabupaten/Kota.

Kabupaten Sinjai, ungkapnya, telah meraih penghargaan yang kedua kalinya dalam kategori Pratama di Surabaya pada 23 Juli 2018.

“Kegiatan ini dihadiri 50 peserta terdiri dari berbagai unsur, di mana bertujuan agar para peserta mampu memahami dan mengimplementasikan lima klaster di masing-masing tempat kerjanya serta untuk mensukseskan pelaksanaan percepatan penilaian KLA terhadap 177 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Sinjai,”urainya.

Sementara itu saat membuka acara, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Penguatan Layak Anak merupakan upaya Pemkab Sinjai melalui Dinas P3AP2KB untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana dalam pasal 4 tersebut, jelas Wakil Bupati, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan nomor 2 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus,” jelasnya.

Wabup mengharapkan indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan bagi perangkat daerah dan komponen masyarakat dan pihak terkait dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan. (kari)