Langgar Aturan, Bawaslu Turunkan APK Peserta Pemilu

Tim terpadu menurunkan APK yang terpasang di pohon. Pemasangan APK dipohon dianggap tidak sesuai aturan (foto: Kari/Sinjai Info)
Tim terpadu menurunkan APK yang terpasang di pohon. Pemasangan APK dipohon dianggap tidak sesuai aturan (foto: Kari/Sinjai Info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sinjai, mulai bertindak tegas dengan menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilu 2019.

Penertiban APK yang pemasangannya menyalahi aturan ini dilakukan pada Senin (26/11/2018) pagi di wilayah Kecamatan Sinjai Utara. Namun penertiban yang sama dilakukan serentak di semua Kecamatan.

Anggota Bawaslu Sinjai, Saifuddin menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU dan Surat Ketua Bawaslu RI.

“Kami sudah menertibkan Alat Peraga Kampanye yang bukan pada zonasinya sebagaimana yang sudah ditentukan oleh KPU. Sebelumnya kami sudah imbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang termasuk papan reklame,” tegas Saifuddin.

Saat penertiban, Bawaslu Sinjai dibantu tim terpadu yang terdiri dari Kesbangpol, Satpol PP, KPU Sinjai, Polres Sinjai, Kodim, serta staf Kantor Kecamatan Sinjai Utara. (Kari)