Sinjai.info, Sinjai Timur,– Polisi akhirnya menahan Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Andi Fajar, Selasa (11/12/2018).
Kades Pasimarannu ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu.
“Polisi sudah menahan Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur pada kasus penyelahgunaan dana ADD,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, Hary Surachman.
Ditemui terpisah Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman, membenarkan bahwa Kades Pasimarannu sudah ditahan sore ini.
“Beliau cukup kooperarif. Kami sudah amankan dan besok kami serahkan ke Kejari (Sinjai),” ungkap Kasat Reskrim.
Andi Fajar terpilih menjadi Kades pada 2015 silam. Pada 2017 lalu, Andi Fajar juga sempat dilaporkan ke Polisi oleh Forum Pendamping Desa, atas dugaan pencemaran nama baik profesi pendamping Desa. (ZAR)