Ini Hasil Rapat di DPRD Soal Penggunaan Dana Covid-19

Sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai memberikan penjelasan di hadapan anggota DPRD Sinjai, Senin (20/07) pagi, soal penggunaan dana penanganan covid-19. (foto: risky amalia/sinjaiinfo)
Sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai memberikan penjelasan di hadapan anggota DPRD Sinjai, Senin (20/07) pagi, soal penggunaan dana penanganan covid-19. (foto: risky amalia/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — DPRD Kabupaten Sinjai akhirnya melaksanakan rapat gabungan komisi berdasarkan hasil rapat Komisi III beberapa waktu lalu, terkait anggaran penanganan Covid-19.

Salah satu topik utama pada rapat gabungan, Senin (20/07/2020) pagi ini adalah penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di setiap perangkat daerah.

Mereka yang hadir antara lain beberapa kepala OPD seperti Kepala BKAD, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Rapat gabungan komisi dipimpin Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir. Sebelum menutup rapat, Sabir memberikan waktu dua hari kepada OPD yang diundang untuk melengkapi data rincian penggunaan dana.

“Kami berikan waktu dua hari untuk melengkapi data rincian penggunaan dana, dan rapat selanjutnya dilakukan di tingkat komisi,” jelas Sabir.

Sebelumnnya pada awal rapat, pimpinan DPRD meminta semua OPD yang mengelola dana penanganan Covid-19 menyampaikan besaran dana yang mereka terima beserta peruntukannya.

Dinas Kesehatan melalui Plt. Kepala Dinas, drg. Farina Irfani menjelaskan bahwa pihaknya menerima anggaran penanggulangan Covid-19 dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sebanyak tiga tahap.

“Tahap pertama sebanyak 80 juta lebih terdiri dari pengadaan barang kesehatan, yang sudah terealisasi 59 juta. Sementara sisanya yang tidak terpakai dikembalikan,” ungkapnya.

Untuk tahap kedua dan ketiga, jelasnya, anggaran yang diberikan digunakan untuk penyediaan APD, VTM, dan vitamin serta disinfektan. “Dalam setiap pengadaan kami selalu didampingi oleh inspektorat” terangnya.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas di gedung isolasi Hotel Sinjai, yaitu sebesar Rp144 juta, saat dijelaskan Plt. Kadis Kesehatan ternyata belum ada titik terang.

“Insentif belum terealisasi karena kami perlu membuat peraturan bupati tentang standar-standar panduan sesuai pedoman dari kemendagri,” pungkasnya.

Khusus renovasi Hotel Sinjai sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, Kepala Disparbud Sinjai, Haerani Dahlan, menjelaskan pihaknya sudah menggunakan dana yang alokasinya untuk pembayaran listrik hotel dan gedung pertemuan, kebutuhan kamar pasien, hingga upah tenaga kebersihan.

(riski amalia)