DPM PTSP Libatkan Perwakilan Masyarakat pada Konsultasi Publik SP

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Sinjai, Lukman Dahlan (pegang mic) saat menjelaskan alasan pihaknya melaksanakan Konsultasi publik penyusunan Standar Pelayanan (SP), Selasa (04/08) siang. (foto: ZAR/sinjaiinfo)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Sinjai, Lukman Dahlan (pegang mic) saat menjelaskan alasan pihaknya melaksanakan Konsultasi publik penyusunan Standar Pelayanan (SP), Selasa (04/08) siang. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai telah menyusun draft Standar Pelayanan (SP).

Draft ini pun dibedah oleh akademisi, tokoh masyarakat, media dan tim teknis untuk mendapatkan masukan, saran dan kritikan atas draft Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

Bedah draft dalam bentuk Konsultasi Publik Standar Pelayanan bertempat di Aula DPM PTSP Sinjai, Selasa. (04/08/2020) siang.

Kegiatan ini dibuka Kepala DPM PTSP Sinjai, Lukman Dahlan. Ia mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan kritikan dalam hal pemberian layanan baik dari segi persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk, dan pengelolaan pengaduan.

“Kegiatan ini ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi sekaligus mengkomunikasikan dan menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan masyarakat berupa masukan dan kritikan terkait pelayanan yang ada di PTSP Sinjai, ” ujarnya.

Ditambahkan, Standar layanan ini merupakan tolak ukur yang digunakan sebagi pedoman penyelenggaran pelayanan dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu salah seorang Akademisi Dr. Hermansyah menyampaikan masukannya agar SPP ini dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa pemilik izin bersedia memenuhi kewajiban, dan menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran dalam menjalankan usaha.

Konsultasi publik ini merupakan wujud penerapan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik, untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan.

(adv)