Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Polres Sinjai melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap 3 pelaku Narkoba di Kabupaten Sinjai. Penangkapan dimulai sejak 13 Oktober 2020, dan langsung dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Hanny Willem.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial LH (26 tahun), AR (36 tahun), dan AE (45 tahun). LH, seorang wiraswasta, ditangkap disalah satu rumah toko di Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Lokasi penangkapan LH diduga kerap menjadi lokasi penggunaan barang haram tersebut. Dari tangan LH, polisi menyita barang bukti 1 (satu) sachet Shabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, dengan berat 0,32 gram.
LH mengaku mendapatkan shabu tersebut dari AR. Selanjutnya personel Satuan Narkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan dan mengamankan AR dengan barang bukti 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet, dan pirex kaca yang didalamnya berisi Shabu, 1 (satu) buah pipet putih bentuk sendok, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik bening kosong dan 1 (satu) buah sumbu kompor sabu.
Tak berhenti disitu, Satres Narkoba juga menangkap AE, wiraswasta yang beralamat di Kabupaten Bone dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, yang digunakan untuk menghubungi AR sebelum melakukan transaksi jual beli shabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta melibatkan salah seorang dari Kabupaten Bone.
Kapolres Sinjai mengimbau kepada publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia tercinta.
(ZAR)