Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pembangunan Puskesmas Manimpahoi, Kecamatan Sinjai Tengah disoal. Pembangunannya dianggap melampaui batas tanah yang merupakan lahan dari SDN 62 Manimpahoi.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (6/9/2021) sore. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Jamaluddin.
Jamaluddin menyebutkan, selain batas tanah, penimbunan material bangunan yang tinggi dan menempel pada pagar sekolah, dianggap berpotensi merusak pagar sekolah yang membahayakan siswa dan guru di sekolah tersebut.
Pihak sekolah tambahnya, mengaku telah memberikan teguran secara lisan kepada penanggungjawab pelaksana kegiatan atau program pembangunan puskesmas ini, terkait batas tanah akan tetapi pembangunannya tetap dilanjutkan.
Lahan yang dipersoalkan ini merupakan lahan pemerintah daerah, namun masing-masing memiliki aset, yakni aset Dinas Pendidikan berupa sekolah, dan aset Dinas Kesehatan berupa Puskesmas.
Ketua Komite Sekolah, Andi Amar menambahkan, waktu itu pihak kepala sekolah telah berupaya menyampaikan ke pihak rekanan, dalam artian memberikan teguran agar pembangunan tersebut jangan diteruskan.
“Setelah dicek mengenai batas lokasi, ternyata di dalam pembangunan puskesmas jelas telah melewati batas tanah antara sekolah SD dan puskesmas yang saat ini sementara dibangun,” terangnya.
Setelah dilakukan rapat tambahnya, dan dilakukan peninjauan bersama pada lokasi pembangunan puskemas tersebut ternyata telah melewati batas tanah. Hal ini, tentunya berdasarkan masing-masing sertifikat, baik itu sekolah maupun Puskesmas,
Lebih lanjut Ia mengatakan dalam rapat yang pernah digelar, pihaknya juga meminta dilakukan perubahan pada pembangunan, lantaran kondisinya waktu itu masih dalam tahap pondasi bangunan, sehingga cukup memungkinkan untuk dilakukan perubahan. “Namun pekerjaan itu tetap dilanjutkan meski bermasalah,” keluhnya.
Berbeda halnya dengan pihak SDN 64, Sekretaris Dinas Kesehatan, drg. Farina Irfani justru mengaku pembangunan dengan gambar denah bangunan Puskesmas tersebut dibuat dengan perencanaan, berdasarkan sertifikat resmi, dengan luasan bangunan 1.579 meter persegi.
Namun berjalannya waktu terdapat laporan dari Camat Sinjai Tengah, di mana laporannya itu jelasnya, berkaitan dengan batas lahan tersebut dikhawatirkan akan terjadi longsor yang arahnya ke sekolah, Olehnya itu, pihaknya mengajukan surat kepada pihak Dinas Pendidikan.
“Kami telah berkoordinasi secara langsung dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan mengatakan lahan tersebut sama-sama milik Pemda, jadi lahan milik publik, boleh digunakan Puskesmas maupun sekolah,” tuturnya.
Menanggapi persoalan tersebut
Ketua Komisi I Anggota DPRD Sinjai, Jamaluddin mengatakan anggota DPRD bersama OPD terkait, akan turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan saat ini.
“Sehingga nantinya jika ditemukan terdapat pengambilan lahan, tentunya pada saat di lokasi telah diputuskan langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan, selain dari kompensasi jika menyalahi aturan yang ada,” terangnya.
(Resky Amalia)