Ini Penjelasan PPKD Biroro di DPRD Usai Diprotes Balon Kades

Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (8/2) untuk mendengar penjelasan Panitia Pilkades dari Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur. (foto: Agusman/sinjaiinfo)
Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (8/2) untuk mendengar penjelasan Panitia Pilkades dari Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur. (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (8/2/2022) untuk mendengar penjelasan Panitia Pilkades (PPKD) dari Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur.

Beberapa hari sebelumnya, Komisi I DPRD menerima aspirasi soal penetapan bakal calon (balon) Kepala Desa di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur yang diduga adanya kekeliruan mekanisme dalam pelaksanaan regulasi yang ada.

Fachriandi Matoa mengatakan permasalahan ini terkait pelaksanaan ketentuan Perda pasal 30, ayat 1 dan 5 tentang seleksi tambahan dalam tahapan penelitian verifikasi dan klarifikasi PPKD desa dalam menetapkan bakal calon, yang balon kadesnya lebih dari lima orang.

“Dalam melakukan ketentuan pasal tersebut tentang penilaian kriteria, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan di tingkat pendidikan dan usia salah satu balon kepala desa di Desa Biroro, PPKD Desa Biroro dianggap tidak memenuhi aspek hukum dan aspek keadilan,” tuturnya membacakan regulasi dan aspirasi yang sempat masuk.

Menanggapi hal tersebut Ketua PPKD Desa Biroro, Haerullah menjelaskan di Desa Biroro ada 6 orang yang memasukkan dokumen pendaftaran bakal calon kepala desa, dan ada salah satu calon atas nama Muhammad Asdar yang ditolak salah satu berkasnya.

“Kami menemukan salah satu berkas balon kepala desa tersebut, di daftar riwayat, data pekerjaan tidak dituangkan pengalaman kerjanya hanya dicantumkan kalau dia bekerja di swasta,” ungkapnya.

Sehingga tambahnya, setelah tahap pendaftaran, pihak PPKD Desa Biroro melakukan penyuratan kepada enam bakal calon untuk meminta kelengkapan administrasi untuk segera dilengkapi.

“Saat itu, PPKD Desa Biroro masih mentolerir terkait dengan kelengkapan berkas ini, semestinya kalau kita mengacu pada Perbup pasal 26 bahwa dokumen yang harus dilengkapi semua bakal calon harus terpenuhi seratus persen,” jelasnya.

Lanjutnya, saat tahap verifikasi dan klarifikasi, pada tanggal 19 Januari, Muhammad Asdar memasukkan dokumen pengalaman kerjanya, namun setelah diteliti, SK pengalaman kerja tersebut dikeluarkan oleh lembaga swasta dalam hal ini SK dari Perpustakaan Unismuh yang merupakan lembaga swasta.

“Selanjutnya melakukan konsultasi ke PPKD kabupaten dalam hal ini Dinas PMD, dan juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai, mengenai SK yang dimiliki Muhammad Asdar, yang merupakan SK dari perpustakaan Unismuh, dalam hal ini lembaga swasta” beber Haerullah.

Merujuk pada, Perbup ayat 2 poin C, bahwa yang dimaksud dengan lembaga pemerintah diatur oleh BPD kabupaten, yakni ada 20 lembaga termasuk di dalamnya adalah lembaga perpustakaan nasional sementara unismuh lembaga perpustakaan swasta.

“Sehingga, PPKD Desa Biroro memutuskan bahwa SK yang dimasukkan oleh Muhammad Asdar tidak sesuai dengan regulasi yang dijadikan pedoman dalam pemilihan kepala desa. Hal tersebut yang membuat Muhammad Asdar kami gugurkan karena diantaranya semua bakal calon kepala desa di Biroro, beliau yang terendah nilainya,” pungkasnya.

(Rezky Amalia)