Akmal: Anggaran Covid-19 Hanya Butuh SK Parsial dari Bupati

Relawan ACT-MRI Sinjai saat menyemprotkan disinfektan di salah satu perumahan. Selain relawan, tenaga medis juga membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) di mana pengadaannya butuh dukungan dana dari APBD. (foto: doc ACT)
Relawan ACT-MRI Sinjai saat menyemprotkan disinfektan di salah satu perumahan. Selain relawan, tenaga medis juga membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) di mana pengadaannya butuh dukungan dana dari APBD. (foto: doc ACT)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat edaran kepada semua Kepala Daerah di Indonesia. Surat edaran Nomor 440/2436/SJ ini berisi tata cara pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam suratnya, Mendagri meminta optimalisasi penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID -19, antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer dan thermal gun yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan.

Kemudian meminta revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program, dan kegiatan lainnya antara lain pengurangan biaya rapat/pertemuan dan perjalanan dinas, dan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Mendagri juga meminta pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, dan memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Pada poin 3 surat edarannya, Mendagri meminta Pemda melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak covid-19 dan monitoring/pengendalian stabilitas harga, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan alokasi anggaran belanja tidak terduga.

DPRD Belum Diajak Bicara

Sementara itu di Kabupaten Sinjai, Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Akmal mengaku pihaknya belum mendengar kabar ada rencana pembahasan pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Iya, sampai sekarang belum ada berita. Biasanya kalau keadaan seperti ini hanya SK bupati parsial disetujui DPRD, dinda,” ungkap Akmal, Senin (30/03/2020) siang.

Mantan Asisten III Setda Sinjai ini berharap BPKAD terkhusus Sekda Sinjai cepat mengambil tindakan.

Terkait pembahasan anggaran untuk penanganan Covid-19, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sinjai, Budiaman, hanya menjawab datar saat dihubungi Sinjai Info.

Kepala BPBD Sinjai ini menulis pada pesan WA-nya: ‘Tim anggaran sudah menelisik berdasarkan petunjuk permendagri dan PMK’.

Meski Kabupaten Sinjai belum masuk zona merah penyebaran Covid-19, namun berdasarkan surat edaran Mendagri, maka Pemda Sinjai seharusnya segera menganggarkan kebutuhan untuk penanganan Covid-19.

(ZAR)