Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, Senin (10/8/2020) telah mencairkan dana APBN untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2020.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian gaji Ke-13, KPPN Sinjai sejak hari Jumat, pekan lalu, telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dalam pencairan gaji ke-13.
Kepala KPPN Sinjai, Anas Fazri saat ditemui menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 merupakan keputusan Pemerintah sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dengan pencairan gaji Ke-13 ini, setidaknya akan terdapat tambahan uang Rp 4 Miliar dari sektor ASN Pusat di Sinjai yang bisa dibelanjakan/diinvestasikan untuk menggerakkan roda perekonomian di Sinjai,” ucapnya.
Disamping itu sekaligus juga terdapat penerimaan pajak penghasilan sebesar Rp76 Juta ke Kas Negara. Jumlah tersebut akan bertambah secara signifikan setelah Pemda mencairkan gaji ke-13 untuk PNS Daerah.
Dia menyebutkan, gaji ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan bulan Juli 2020 yang terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan umum.
Adapun Satker mitra KPPN Sinjai yang telah dicairkan gaji ke-13 diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan, Rutan, Kemenag, KPU, BPN, dan BPS.
Selanjutnya Kepala KPPN Sinjai juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah menyediakan tidak kurang dari Rp607 Triliun untuk Program PEN yang dialokasikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN.
“Namun sayangnya realisasi belanja atas alokasi dana tersebut masih sangat lambat. Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh Satker dan Pemda untuk segera mencairkan alokasi dana yang menjadi tanggung jawabnya.
Demikian halnya sektor perbankan dan jasa keuangan juga diminta turut aktif membantu pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit program kepada UKM/Mikro/Ultra Mikro,” tukasnya. (adv)