Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bukan hanya warga biasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang pulang ke kampung halamannya alias mudik. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.
ASN diminta mematuhi isi surat edaran tersebut. Permintaan ini disampaikan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa. Dalam edaran tersebut, mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami imbau kepada warga Sinjai yang ada di luar daerah, agar jangan mudik dulu ke Sinjai. Kasihan keluarganya yang ada di Sinjai jika anda mudik, bisa saja sebagai carrier (membawa virus) sehingga kami harapkan kesadaran dari masyarakat demi keselamatan diri kita, keluarga, sahabat dan kita semua,” pesan Bupati, Senin (30/03/2020).
Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sinjai, menjelaskan dengan cara tidak mudik maka setiap warga sudah berkontribusi dalam pencegahan penyebaran virus corona.
“Larangan tersebut diberlakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan, atau sampai penyebaran Covid-19 mereda,” tambahnya.
Ia tak lupa mengingatkan kedisiplinan menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak, dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
(adv)