Demi JKN KIS, NPHD Pemda-KPU Sinjai Bisa Diadendum

DPRD dan Pemda Sinjai akan berkonsultasi ke Pemprov Sulsel dan BPK untuk menerapkan program JKN KIS berdasarkan Inpres Nomor 8 tahun 2017. (Foto: ZAR/sinjai.info)
DPRD dan Pemda Sinjai akan berkonsultasi ke Pemprov Sulsel dan BPK untuk menerapkan program JKN KIS berdasarkan Inpres Nomor 8 tahun 2017. (Foto: ZAR/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, tidak bisa menjamin sepenuhnya biaya untuk program Jaminan Kesehatan Nasional KIS bisa dibayarkan Pemda Sinjai ke BPJS, apabila tidak dilakukan langkah atau upaya efisiensi anggaran.

Menurutnya, peluang untuk pelaksanaan program ini pada Februari 2018 memang terbuka asal ada efisiensi pada pos kegiatan tertentu.

“Bahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dengan KPU Sinjai bisa saja diadendum, karena anggaran mereka kan awalnya persiapan untuk delapan pasangan calon kepala daerah. Kalau kita lihat sekarang kondisinya, kemungkinan hanya tiga calon,” usul Kepala BPKAD Sinjai.

Usul lain juga disampaikan Kepala Bappeda, A. Ilham Abubakar. “Termasuk bagi hasil cukai rokok, di mana menurut regulasi itu bisa digunakan untuk kegiatan yang sifatnya mendesak di sektor kesehatan,” ungkapnya.

Rapat Komisi I DPRD Sinjai, yang dipimpin ketuanya, Muh. Sabir tidak ingin terburu-buru mengambil sikap setuju atau tidak setuju. Di akhir rapat dengan eksekutif, ia bersikap untuk dilakukannya konsultasi dengan Biro Keuangan Pemprov Sulsel, BPK, dan Pimpinan BPJS.

BPJS Harus Menjamin Klaim Tidak Terlambat

Masih saat rapat membahas JKN KIS, Kepala BPKAD Sinjai, Hj. Ratnawati Arief juga meminta ketegasan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, agar bisa menjamin tidak ada masalah saat ada klaim pembayaran dari RSUD ke BPJS seperti yang sering dikeluhkan pihak RSUD Sinjai.

“Karena lagi-lagi ini terkait anggaran. Jangan sampai terjadi lagi apa yang dikeluhkan pihak rumah sakit selama ini, yakni keterlambatan klaim dari BPJS,” jelas Ratnawati.

Hal yang sama ditegaskan Direktur RSUD Sinjai, dr. Amaluddin. Bahkan pihaknya memberikan penekanan khusus ke BPJS terkait keterlambatan klaim ini.

Sementara itu Pimpinan BPJS Bone yang membawahi Kantor BPJS Sinjai, Fahrul Rozi menjamin kedepannya tidak ada lagi keterlambatan klaim seperti yang terjadi selama ini.

“Keterlambatan selalu terjadi akibat verifikasi yang masih manual oleh pihak kami. Kedepan itu tidak terjadi lagi karena verifikasi untuk klaim nantinya dilakukan secara digital,” janji Fahrul Rozi di hadapan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Sinjai.

Pembahasan alokasi anggaran untuk menerapkan program JKN KIS secara keseluruhan untuk masyarakat Sinjai, menjadi topik menarik sejak dua bulan terakhir di Sinjai. Di awali ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 23 November 2017.

Instruksi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN ini mewajibkan kepada Bupati dan Walikota, untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka program JKN. Selain itu Bupati dan Walikota memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program JKN.

Kemudian pada Januari 2018, muncul program yang ditawarkan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang ingin menerapkan program biaya BPJS dibayarkan oleh Pemda Sinjai.

Namun program ini bagi sebagian kalangan dinilai sarat muatan politik, karena diusulkan oleh bakal calon yang notabene adalah petahana. Hingga akhirnya rapat paripurna untuk memutuskan nasib program ini ditolak oleh sebagian anggota DPRD Sinjai karena dinilai tidak melalui mekanisme rapat komisi. (ZAR)