hari jadi
Ragam

Dua Industri Tahu Terancam Ditutup


  Rabu, 15 Januari 2020 7:50 am

PPNS Satpol PP Sinjai, Rusman bersama Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Sinjai, Idhan Halik Dachlan memberikan berita acara untuk ditandatangani kepada salah satu pengusaha Tahu yang diberikan teguran, Rabu (15/01) siang. (foto: doc DLHK)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, memberikan teguran kepada 4 pengusaha Tahu di aliran Sungai Tangka.

Teguran tersebut terkait kegiatan usaha dari pabrik Tahu, yang diindikasi kuat merusak lingkungan. Salah satunya pembuangan limbah di sungai.

Berdasarkan surat teguran dari DLHK Sinjai, para pengusaha tersebut diminta menghentikan seluruh aktifitas membuang sampah, baik sampah rumah tangga, maupun hasil pengolahan Tahu di sungai.

Kemudian mereka diminta menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai, dengan kapasitas dan spesifikasi sesuai besaran usaha atau kapasitas usaha.

Kendati sudah diberikan teguran kedua, namun masih saja ada pengusaha yang belum merespon surat tersebut. Bahkan 2 pengusaha Tahu, tempat usahanya dipasangi stiker ‘dalam pengawasan’ oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Berdasarkan surat teguran yang ditandatangani Kadis LHK, Arifuddin, para pengusaha tersebut diberikan waktu 7 hari untuk menindaklanjuti surat teguran sebelum kegiatan usahanya dihentikan.

(ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top