Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, memberikan teguran kepada 4 pengusaha Tahu di aliran Sungai Tangka.
Teguran tersebut terkait kegiatan usaha dari pabrik Tahu, yang diindikasi kuat merusak lingkungan. Salah satunya pembuangan limbah di sungai.
Berdasarkan surat teguran dari DLHK Sinjai, para pengusaha tersebut diminta menghentikan seluruh aktifitas membuang sampah, baik sampah rumah tangga, maupun hasil pengolahan Tahu di sungai.
Kemudian mereka diminta menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai, dengan kapasitas dan spesifikasi sesuai besaran usaha atau kapasitas usaha.
Kendati sudah diberikan teguran kedua, namun masih saja ada pengusaha yang belum merespon surat tersebut. Bahkan 2 pengusaha Tahu, tempat usahanya dipasangi stiker ‘dalam pengawasan’ oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Berdasarkan surat teguran yang ditandatangani Kadis LHK, Arifuddin, para pengusaha tersebut diberikan waktu 7 hari untuk menindaklanjuti surat teguran sebelum kegiatan usahanya dihentikan.
(ZAR)