Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Resmob bersama Timsus Polres Sinjai. Kabar penangkapan ini disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan melalui konferensi pers, Senin (29/06/2020) pagi.
Menurut Kapolres Sinjai, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/103/IV/2020/SPKT/Res Sinjai tertanggal 26 Juni 2020. Kedua pelaku yang ditangkap adalah pemuda dari Kabupaten Bone NW (29), dan IW (31).
“Dari hasil penyidikan, kedua pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui melakukan pencurian motor yang terparkir di halaman rumah korban di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Sinjai Utara. Kemudian membawa motor curian tersebut ke rumahnya di Camming Kabupaten Bone untuk dijual,” jelas Kapolres Sinjai di Ruang Lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai.
Tersangka NW dan IW, tambah Kapolres, merupakan pelaku curanmor lintas kabupaten. Dari hasil pengungkapan, disita satu unit motor Honda Beat hitam DD 6940 UV yang digunakan pelaku untuk mencuri. Sedang satu unit motor Suzuki Smash hitam biru DW 4674 D adalah hasil curian. Motor curian para pelaku dijual dengan harga murah ke penadah.
(kari)