Forkopimda Bahas Persidangan Bebas Covid-19

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan (membelakang) bersama Kajari, Kepala Rutan dan Ketua PN Sinjai berkoordinasi, Kamis (26/03/2020) guna membahas tata cara persidangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di PN dan Rutan. (foto: kari/sinjaiinfo)
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan (membelakang) bersama Kajari, Kepala Rutan dan Ketua PN Sinjai berkoordinasi, Kamis (26/03/2020) guna membahas tata cara persidangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di PN dan Rutan. (foto: kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Tiga unsur Forkopimda dan Kepala Rutan Kelas 2B Sinjai, Ince Muhammad Rizal bertemu di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Kamis (26/03/2020).

Mereka berkoordinasi dalam rangka pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten Sinjai. Terutama pada lingkungan Rutan Sinjai dan lokasi peradilan.

Kepala Rutan Sinjai mengatakan, penanganan tahanan yang keluar dari Rutan untuk mengikuti persidangan, harus dipastikan steril dan mendapatkan penyemprotan disinfektan, sebelum dan setelah mengikuti sidang.

Ia juga mengusulkan pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi zoom vidcom, guna pencegahan dan melindungi petugas maupun terdakwa dari penyebaran virus.

“Saya berharap melalui kerjasama dengan instansi terkait dapat mencegah penyebaran virus Covid-19,” harap Kepala Rutan Sinjai.

Pertemuan tersebut dihadiri Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, Kajari Sinjai Ajie Prasetya, dan Ketua PN Sinjai, Agung Nugroho Suryo Sulistio.

(kari)