hari jadi
Politik

Hadiri Kampanye Cagub, Dua Kades Ditetapkan Tersangka


  Jumat, 13 April 2018 10:43 am

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Dua Kepala Desa di Kabupaten Sinjai, masing-masing berinisial AT dan SI ditetapkan sebagai tersangka oleh Panwaslu Sinjai, Jumat (13/4/2018).

Dua Kades yang sama-sama berasal dari Kecamatan Sinjai Timur, ini ditetapkan tersangka karena hadir pada kampanye tata muka salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Atas pelanggarannya tersebut, keduanya terancam hukuman kurungan maksimal 6 bulan. Hal ini dijelaskan anggota Panwaslu Sinjai, Saefuddin Tahe.

“Bukti-bukti berupa foto dan hasil klarifikasi saat pemeriksaan sudah ada, dan berkas dinyatakan lengkap. Mereka memenuhi unsur pada pasal 71 yaitu setiap Kepala Desa yang mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas anggota Panwaslu yang Ketua Sentra Gakumdu Sinjai, Saefuddin Tahe.

Saat ini tambahnya, berkas kedua Kades tersebut sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Sinjai yang juga tergabung dalam Sentra Gakumdu Sinjai.

Sementara itu, Kepala Desa berinisial AT yang coba dikonfirmasi oleh Sinjai Info terkait penetapan tersangka ini belum menjawab pesan yang dikirim ke nomornya. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top