Ini Kata Ketua Panwaslu Terkait Pencatutan Nama Warga oleh Tim Paslon Perseorangan

Warga di lokasi car free day bertandatangan di spanduk sebagai bentuk dukungan mewujudkan Pilkada berintegritas

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Sinjai, A. Rusmin Kayyung meminta kepada warga menandatangani form BA.5 KWK apabila ingin menarik atau menolak mendukung bakal calon perseorangan pada Pilkada 2018.

Permintaan ini disampaikan Ketua Panwaslu Sinjai seiring banyaknya laporan yang diterima pihaknya, terkait adanya warga Sinjai yang protes nama mereka dicatut memberi dukungan pada pasangan Ichsan Yasin Limpo – Andi Muzakkar.

“Saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual. Nah jika ada warga yang dimasukkan KTPnya oleh bakal calon perseorangan dan ternyata tidak pernah memberi dukungan, maka mereka berhak menandatangani form BA. 5 KWK, yang berarti menyatakan menarik atau menolak mendukung. Seperti itu prosedurnya,” jelas A. Rusmin.

Rusmin menambahkan, pencatutan nama dan identitas ini adalah delik aduan terkait penggunaan data pribadi seseorang tanpa seizin yang bersangkutan.

“Kalau bicara soal kewenangan, maka penyelesaiannya lebih mengarah pada kepolisian karena terkait personal antara tim dan warga yang dicaplok KTPnya. Tapi bukan berarti kami tidak melakukan upaya penanganan. Kami sudah meminta anggota kami di Panwascam untuk turun langsung memastikan hal ini, dan kami siap menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan,” urainya.

Sebelumnya, anggota Kopel Sinjai, Ahmad Tang menyoroti perilaku tidak terpuji yang dilakukan oknum-oknum tim pemenangan bakal paslon Gubernur dan Wagub Sulsel yang mencatut nama dan KTP warga di Sinjai. Ocha –sapaan akrab Ahmad Tang– menganggap tindakan tersebut adalah bentuk pemalsuan dokumen serta merupakan kejahatan politik. (ZAR)