Oleh: Saharuddin Ridwan
(Ketua Umum DPP Asosiasi Bank Sampah Indonesia/ASOBSI)
Tak terasa esok adalah tahun baru –tahun 2018. Seperti halnya pergantian tahun sebelumnya, banyak warga yang telah bersiap merayakan malam pergantian tahun. Pantai, gunung, mal, dan bahkan di sudut sudut lorong menjadi tempat terbaik bagi mereka yang merayakannya. Jutaan orang pasti merasakan kemeriahan ini.
Namun sayangnya, kemeriahan tersebut tak jarang terbukti meninggalkan efek buruk untuk lingkungan. Banyak titik keramaian yang akhirnya menjadi kotor akibat sampah berserakan pasca event tahun baru.
Apakah ini menjadi kebiasaan setiap tahun baru? Ataukah sudah menjadi budaya? Yang jelas di setiap titik keramaian akan menghasilkan sampah.
Padahal kalau semua mau sadar dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, maka apa yang kita bawa ke lokasi acara seperti di tahun baru adalah tanggung jawab kita untuk membawa ataukah membuang pada tempat sampah.
Jika semua orang melakukan hal yang sama alias membuang pada tempat sampah, maka pastilah kita meninggalkan lokasi dalam keadaan bersih, persis sama ketika kita datang.
Untuk mendukung gerakan tahun baru tanpa sampah tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran tersebut berisi imbauan untuk seluruh masyarakat yang turut merayakan pergantian tahun di seluruh Indonesia. Surat ini pun secara resmi telah disampaikan kepada Gubernur dan Wali Kota/Bupati di Indonesia.
Menteri LHK mengimbau agar perayaan malam tahun baru 2018 dapat dilaksanakan secara meriah namun dengan memperhatikan kebersihan lingkungan. Hal tersebut untuk mewujudkan malam tahun baru sebagai “less waste event” serta mewujudkan Indonesia bersih 2025.
Jadi ingat, bijaklah buang sampah selama merayakan tahun baru. (*)