Kasir Online dan Respon Pengusaha Rumah Makan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan kepada semua pemerintah daerah untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan instruksi tersebut melalui pemasangan alat perekam transaksi atau Tapping Box pada rumah makan atau restoran.

Laporan: Zainal Abidin Ridwan

Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang alat perekam transaksi atau Tapping Box sejak 10 Mei 2019. Pemasangan Tapping Box bernama Mobile Payment Online Service atau MPOS ini bekerjasama dengan Bank Sulselbar Cabang Sinjai.

Kemudian pada 20 Agustus 2019, alat yang sama kembali dipasang di 21 rumah makan. Target keseluruhan pada 2019 ini sebanyak 120 MPOS akan dipasang oleh Bapenda Sinjai.

Kendati bertujuan meminimalisir kebocoran PAD, tak semua pengusaha rumah makan di Sinjai menerima dengan baik pemasangan MPOS ini. Respon berbeda diutarakan sejumlah pemilik warung. Hal tersebut diakui Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan.

“Bahkan ada yang menulis status di grup internal yang kami buat, yang isinya keberatan karena penggunaan MPOS ribet. Terus ada yang mengatakan kenaikan harga makanan atau minuman imbas penerapan pajak sepuluh persen dan pemasangan MPOS, mendapat protes dari pelanggan mereka. Tapi kami bisa jelaskan dasar penerapan pajak daerah dan latar belakang pemasangan MPOS di rumah makan mereka,” jelas Kepala Bapenda Sinjai.

Sejak pemasangan ‘kasir online’, Bapenda hanya memantau pajak daerah yang masuk dari Wajib Pajak atau Wajib Pungut (WAPU) melalui dashboard yang terpasang di salah satu ruangan di Bapenda Sinjai. “Secara realtime kami pantau melalui dashboard. Akan keliatan rumah makan yang tidak mengaktifkan MPOS-nya, dan mana rumah makan yang aktif. Ini karena semua sudah online,” tandasnya.

Pengusaha Rumah Makan Tidak Keberatan

Suparlan sudah berjualan makanan di Sinjai sejak 1992. Awalnya ia berjualan bakso menggunakan gerobak dorong. Suka duka berjualan dengan gerobak dorong sudah ia rasakan. Kemudian pada 2011, bersama isterinya, Sri Murwaningsih, menyewa satu unit Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Tahun 2014, Ruko tersebut ia beli melalui jasa perbankan dan hingga saat ini ia jadikan sebagai tempat usaha dengan nama Warung Makan ‘Setia Rasa’.

Pajak dan retribusi bukan hal baru bagi Suparlan. Di warung miliknya, ia kerap didatangi petugas dari Bapenda untuk menarik retribusi harian sebesar Rp15 ribu. Retribusi tersebut ditarik hingga awal tahun 2019. Lalu datang kebijakan baru dari Bapenda Sinjai menindaklanjuti instruksi KPK, yakni pemantauan Wajib Pungut pajak secara online.

Warung Setia Rasa yang dikelola Suparlan menjadi salah satu penerima mesin MPOS, mesin kasir yang dapat dipantau secara online. “Pagi hari kami diundang Bapenda untuk penempatan MPOS di warung kami. Sore hari kami dibawakan dan diajarkan cara menggunakan. Awalnya memang ribet menggunakan karena barang baru, tapi setelah itu, isteri saya yang kasir sudah terbiasa. Saya pikir tidak ada masalah dengan MPOS,” ungkap Suparlan.

Terkait kenaikan harga makanan dan minuman karena harus menyesuaikan dengan besaran pajak 10 persen, Suparlan yang mempekerjakan lima warga Sinjai sebagai karyawan ini mengaku tidak masalah kendati beberapa pelanggan tetapnya sempat mempertanyakan.

“Semua berjalan normal. Bahkan pelanggan yang kami beri struk saat membayar tidak pernah mempertanyakan. Memang sempat ada pelanggan tetap yang bilang kenapa harga naik, tapi saya jelaskan dengan baik hingga akhirnya paham,” terangnya.

Saat Sinjai Info bertandang ke Warung Setia Rasa, suasana di warung tersebut berjalan normal. Pelanggan silih berganti datang dan pergi, dan Sinjai Info tidak menemukan satupun pelanggan yang protes kenaikan harga Ayam Goreng Setia Rasa yang awalnya Rp23 ribu naik menjadi Rp25.300 perporsi.

Senada dengan Suparlan, pengguna MPOS lainnya, Hj. Hamidah, mengaku tidak keberatan kasir ‘online’ dipasang di Warung Pangkep Sop Saudara yang ia kelola bersama suaminya, Haji Hasan. Pengunjung di warungnya, di Jalan A.P. Pettarani Sinjai tetap normal seperti biasa. Tak ada komplain atau protes karena harga makanan naik.

“Saat menerima (MPOS) memang sempat saya tanyakan, alat apa ini. Saya juga tidak bisa menggunakan teknologi ini, terpaksa saya minta salah satu karyawan yang mengoperasikan di meja kasir dan akhirnya bisa dioperasikan setelah diajarkan caranya oleh Bapenda,” kata Hj. Hamidah, menceritakan awal saat ia menerima MPOS dari Bapenda.

Hj Hamidah tidak keberatan alat tersebut dipasang di warungnya, dan harus menaikkan harga makanan. Itu ungkapnya sebagai bentuk partisipasi sebagai warga Sinjai. “Hanya secara pribadi saya kasian sama pelanggan karena harga makanan naik, tapi maumi diapa, ini tugas kami sebagai warga Sinjai,” pungkasnya.

Pemilik Warung Pangkep Sop Saudara, Haji Hasan, sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemkab Sinjai. Namun secara tegas ia berharap pajak yang ditarik itu digunakan membangun atau memperbaiki jalan di Kabupaten Sinjai. (*)