Ketua Panwas: Jadi Plh. Bupati, Wabup Sinjai Harus Mundur dari Jurkam

Ketua Panwas Sinjai saat membacakan ikrar Pilkada damai di depan Mapolres Sinjai, Rabu (14/2). (foto: kari/sinjai.info)
Ketua Panwas Sinjai saat membacakan ikrar Pilkada damai di depan Mapolres Sinjai, Rabu (14/2). (foto: kari/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Wakil Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Sinjai masuk dalam struktur Tim Kampanye pasangan calon, Takyuddin Masse – Mizar Roem.

Namun posisinya sebagai pejabat negara mendapat sorotan dari Ketua Panwaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin. Menurut Rusmin, aturan sangat jelas melarang pejabat negara ikut berkampanye.

“Kalau beliau sudah menjabat sebagai pelaksana Bupati, maka beliau harus mundur sebagai Tim kampanye karena jelas dalam aturan bahwa pejabat negara dilarang ikut berkampanye,” beber Ketua Panwas melalui pesan WA, Kamis (15/2/2018) pagi.

Ketua Panwaslu Sinjai juga memberi penekanan kepada anggota DPRD yang terdaftar dalam tim kampanye, untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Di dalam tim kampanye paslon nomor urut tiga ini, sejumlah nama anggota DPRD juga masuk dalam struktur tim pemenangan diantaranya A. Zaenal Iskandar (Ketua DPC PPP Sinjai), M. Amsul A. Mappasara (Ketua DPC PBB Sinjai), serta Arum Spink dan A. Takdir Hasyim, yang keduanya adalah anggota DPRD Sulsel. (ZAR)