Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Sinjai melalui Ketua Komisi III, H. Akmal MS meminta pihak konraktor memperbaiki semua ruas jalan yang rusak khususnya Paket III. DPRD memberikan batas waktu hingga minggu kedua bulan Agustus 2020.
Pihak DPRD Sinjai, tambah mantan Asisten 3 Setdakab Sinjai ini, juga mendesak pihak konsultan pengawas betul-betul mengawasi dengan baik dan benar saat kontraktor bekerja di lokasi.
“Kami meminta Dinas PUPR Sinjai tidak membayarkan termin pencairan, sebelum diperiksa hasil pekerjaannya di lapangan,” tegas Akmal, kepada Sinjai Info usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kualitas pekerjaan jalan di Sinjai.
RDP ini turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, Andi Taufik Saleh Asapa. Taufik membenarkan pihaknya tidak akan menindaklanjuti pengajuan termin jika pihak kontraktor belum melakukan perbaikan jalan yang rusak.
Beberapa waktu lalu, sejumlah elemen masyarakat termasuk mahasiswa memprotes kualitas pekerjaan jalan Hotmix di Kecamatan Sinjai Tengah, yang menggunakan anggaran sekira Rp26 miliar. Proyek ini dikerjakan PT. Yabes Sarana Mandiri, di mana konsultan pengawasnya adalah PT. Selaras Cipta Makna.
(ZAR)