Sumber: Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sinjai 2018-2023
Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kondisi kemiskinan di Kabupaten Sinjai 6 tahun terakhir tidak ada penurunan yang sangat signifikan, di mana pada tahun 2012 mencapai 9,28 % hingga naik 10,32 % di tahun 2013. Selanjutnya turun menjadi 9,56 % di tahun 2014 dan 9,26 % di tahun 2015, lalu naik 9,41% di tahun 2016 serta menjadi 9,24 % di tahun 2017.
Dari persentase angka kemiskinan yang ada menunjukkan bahwa pemerintah Sinjai selama ini dalam mengentaskan kemiskinan melalui program-programnya itu tidak berbasis data serta tidak memiliki target. Data ini diungkap Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai melalui rilisnya, Senin (31/12/2018) pagi.
Dalam data yang disampaikan Kopel, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dalam menyusun program-programnya melalui OPD harus lebih jelas kegiatan-kegiatannya, yang memiliki output yang sifatnya mampu mengurangi masalah-masalah masyarakat Sinjai khususnya pada program pengentasan kemiskinan, sehingga angka kemiskinan 9,24 % menurun secara signifikan dari tahun ke tahun, bukan pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya boros tidak memiliki dampak bagi masyarakat.
Khusus untuk pengajuan pinjaman Pemkab Sinjai sebesar Rp. 200 miliar ke Pemerintah Pusat yang rencananya diperuntukan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, tentunya ini kata Kopel Sinjai adalah salah satu cara pemerintah daerah untuk mengurangi kemiskinan. Akses jalan dan jembatan bagus akan berimbas pada perekonomian masyarakat menjadi meningkat.
Kopel Mengingatkan kepada Pemda Sinjai dalam merumuskan program-program harus berbasis data, jangan asal-asalan dan memiliki target capaian.
“Kalau ini tidak ada maka jangan harap tujuan bisa tercapai terutama dalam pengentasan kemiskinan, kami juga meminta kepada Pemda Sinjai harus terbuka dalam proses perencanaan, penganggaran, implementasi, dan pertanggungjawaban sepatutnya ada pelibatan masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel sesuai dengan Visi Misi Pemerintah Sinjai di bawah kepemimpinan A. Seto Gadhista Asapa dan A. Kartini Ottong,” kata Ahmad Tang dari Kopel Sinjai dalam rilisnya.
Terkait peran legislatif, seluruh anggota DPRD Kabupaten Sinjai menurut Ahmad Tang harus menjalangkan fungsinya dan jangan hanya tinggal diam baik itu fungsi kontrol, penganggaran maupun Legislasi. “Jangan hanya selesai pada rapat-rapat paripurna, setelah ketuk palu selesai juga pembahasan, tetapi bagaimana apa yang disepakati oleh DPRD dan Pemda Sinjai mampu diawasi dan selalu melakukan evaluasi program yang telah disepakati dalam ketukan palu paripurna,” harapnya.
Kopel juga meminta kepada anggota DPRD agar lebih rajin turun ke masyarakat atau konstituennya untuk mendeteksi masyarakat miskin, bukan lebih banyak melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanpa ada output yang jelas. (ZAR)