KOPEL Sebut Potensi Realokasi Dana Covid-19 Sinjai Puluhan Milyar

Ketua Divisi Advokasi Keuangan Daerah KOPEL Sinjai, Zulkarnain meminta Pansus DPRD untuk LKPJ Kepala Daerah agar mengevaluasi LKPJ yang dianggap minim data. (foto: doc pribadi)
Ketua Divisi Advokasi Keuangan Daerah KOPEL Sinjai, Zulkarnain menyebutkan bahwa potensi realokasi anggaran penanganan Covid-19 di Sinjai mencapai 20 milyar lebih. (foto: doc pribadi)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai menganggarkan Rp8 milyar untuk biaya penanggulangan virus corona Covid-19. Angka tersebut disampaikan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, baru-baru ini.

Namun menurut analisis Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai, anggaran yang berpotensi direalokasi untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Sinjai bisa lebih besar.

Melalui rilisnya ke redaksi Sinjai Info, Ketua Divisi Advokasi Keuangan Daerah KOPEL Sinjai, Zulkarnain menjelaskan potensi realokasi belanja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sinjai untuk percepatan penanganan Covid-19 mencapai Rp24,5 Milyar atau 1,84 persen dari total belanja daerah Kabupaten Sinjai yang besarnya Rp1,33 triliun.

“Potensi realokasi belanja tersebut merupakan dampak dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Baran dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019,” jelasnya.

Dalam analisis KOPEL, ungkapnya, potensi realokasi terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Potensi realokasi pada belanja tidak langsung, yaitu dari belanja rapat-rapat dan koordinasi keluar dan belanja tidak terduga.

“Sementara untuk belanja langsung terdiri dari belanja bimtek, workshop, dan pelatihan-pelatihan. KOPEL mendesak agar realokasi anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan dengan tepat sasaran untuk keperluan penanganan Covid-19,” tegas Zulkarnain, Rabu (08/04/2020) pagi.

Realokasi anggaran pada belanja rutin pada kegiatan-kegiatan yang dimaksud KOPEL, berkorelasi dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pada Pasal 4 PP tersebut mengatur peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(ZAR)