Sinjai Utara, sinjai.info,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 52 Desa di Kabupaten Sinjai yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2015 lalu, masih menyisakan berbagai permasalahan. Berbagai elemen masyarakat menilai bahwa pelaksanaan Pilkades yang berlangsung secara serentak di Kabupaten Sinjai, gagal dalam melahirkan pemimpin desa yang demokratis. Gelombang protes dari warga yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa terus menerus melakukan unjuk rasa, misalnya saja masyarakat dari Desa Era Baru Kecamatan Tellulimpoe dan Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan. Warga mempermasalahkan hasil Pemilihan Kepala Desa karena diduga terdapat kecurangan saat proses pemilihan berlangsung.
Hal ini dijelaskan, Wawan Irmansyah, selaku tim pengawas Pemilihan Kepala Desa yang mewakili unsur LSM. Melalui rilisnya yang diterima redaksi sinjaiinfo, Wawan, yang juga aktivis Kopel Sinjai menilai selama proses Pemilihan Kepala Desa, mulai dari tahapan penjaringan bakal calon sampai hasil pemilihan, memiliki potensi kesalahan luar bisa, kecurangan terjadi secara sistematis, terstruktur, dan massif.
Lanjut ungkapnya, bahwa kecurangan seperti politik uang bahkan mengalahkan pemilihan legislatif, dan intervensi dari pihak penyelenggara juga tidak kalah serius, belum lagi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa yang diturunkan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat.
Imbas dari minimnya sosialisasi adalah kasus yang terjadi di Desa Era Baru yang membatalkan pencoblosan simetris, meski katanya dalam Peraturan Bupati Sinjai sudah menjelaskan bahwa dalam hal pemilih melakukan pencoblosan tanpa membuka seluruh lipatan kertas suara yang mengakibatkan coblosan tembus secara simetris, suara dianggap sah. “Nah, justru panitia Pilkades tidak mengesahkan coblos simetris tersebut” ungkapnya
Aktivis Kopel Sinjai ini pun mendesak DPRD Kabupaten Sinjai untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nurul Iffah, Koordinator Kopel Sinjai membenarkan bahwa pihaknya akan mendorong pihak DPRD membentuk pansus untuk mengevaluasi total pelaksanaan pilkades. “ karena pilkades ini adalah momentum untuk melahirkan pemimpin desa berkualitas, bukan sebaliknya melahirkan pemimpin yang tidak jujur, apalagi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menjadi titik awal untuk mereformasi tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, partisipatif, dan transparan” papar Nurul Iffah. (ZAR)