LKPJ Belum Diserahkan, KOPEL Bakal Bersurat Ke Kemendagri

_IMG_000000_000000Sinjai Utara, sinjai.info,- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai berencana bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang isinya meminta agar Kemendagri memberikan sanksi kepada Bupati yang belum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ke DPRD Sinjai.

Rencana bersurat ke Kemendagri disampaikan Ketua Divisi Pemantauan DPRD Kopel Sinjai, Ahmad Tang, melalui rilis yang dikirim ke redaksi Sinjai info, Senin (7/3/2016) siang. Menurut Ahmad Tang, keterlambatan penyerahan LKPJ tersebut akan berdampak pada kualitas hasil rekomendasi, karena DPRD tidak punya banyak waktu untuk membahas LKPJ tersebut. Apalagi kata Ahmad, DPRD akan disibukkan dengan agenda-agenda lain seperti pembahasan Ranperda

“Kami akan bersurat ke Kemendagri apabila pihak eksekutif tidak secepatnya menyerahkan LKPJ ke DPRD. Kami juga mendesak agar DPRD pro aktif meminta Bupati untuk menyerahkan LKPJ.” Desak Ahmad Tang, yang juga alumnus STISIP Muhammadiyah Sinjai ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi bahwa kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam catatan KOPEL Sinjai, Pemda Kabupaten Sinjai kerap kali terlambat menyetor LKPJ, seperti LKPJ tahun 2014 yang baru diserahkan pada pertengahan April 2015. (ZAR)