MUI Sinjai Putuskan Boleh Salat Berjemaah di Masjid

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal saat menghadiri rapat MUI di Aula Kemenag Sinjai, Jumat (29/05/2020). MUI Sinjai memutuskan boleh menyelenggarakan Salat berjemaah di Masjid, dan memberi catatan bagi kecamatan yang warganya punya riwayat positif Covid-19. (kari/sinjaiinfo)
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal saat menghadiri rapat MUI di Aula Kemenag Sinjai, Jumat (29/05/2020). MUI Sinjai memutuskan boleh menyelenggarakan Salat berjemaah di Masjid, dan memberi catatan bagi kecamatan yang warganya punya riwayat positif Covid-19. (kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai akhirnya mengeluarkan keputusan penting usai rapat di Aula Kemenag Sinjai, Jumat (29/05/2020) pagi. Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 05/MUI-SJ/V/2020.

Pertemuan tersebut dihadiri pemimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sinjai, dan unsur terkait lainnya. Topik yang dibahas pada rapat tersebut adalah wacana penerapan kebijakan tatanan normal baru (New Normal) di berbagai aspek kehidupan.

Inilah isi Surat Edaran MUI Sinjai yang akan menjadi acuan bagi Pemkab Sinjai saat penerapan kebijakan tentang upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan:

1. Kawasan yang dianggap aman dan terkendali dari COVID-19 wajib melaksanakan ibadah sebagaimana biasa, dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan seperti tidak kontak fisik langsung, menghindari salaman, membawa sajadah sendiri, sering mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, serta memakai masker ketika keluar rumah;
2. kawasan yang dianggap aman dan terkendali dalam wilayah Kab. Sinjai oleh yang berwenang adalah wilayah kecamatan Pulau Sembilan, Kecamatan Bulupoddo, Kecamatan Tellulimpoe, Kecamatan Sinjai Borong, Kecamatan Sinjai Utara, sebahagian Kecamatan Sinjai Tengah, sebahagian Kecamatan Sinjai Timur, sebahagian Kecamatan Sinjai Selatan, dan sebahagian Kecamatan Sinjai Barat;
3. Kawasan yang dianggap aman dan terkendali terhitung tanggal 29 Mei 2020 dapat melaksanakan aktivitas ibadah di Mesjid sebagaimana biasa, dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan;
4. Pemerintah daerah menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman dalam penerapan kebijakan tentang upaya penggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Surat Edaran MUI Sinjai ini ditandatangani Ketua MUI Sinjai, H. Abd. Hamid DM dan Sekretaris MUI Sinjai, H. Roslan. Surat edaran ini sekaligus mementahkan rencana awal yang menjadi topik dalam rapat MUI, yakni ujicoba new normal di dua masjid saja.

(kari/ZAR)