Panwaslu Sinjai Sosialisasi Pelanggaran TSM

Sosialisasi yang diadakan Panwaslu Sinjai di Aula Hotel Rofina, Kamis (1/3/2018). (Foto: Kari/sinjai.info)
Sosialisasi yang diadakan Panwaslu Sinjai di Aula Hotel Rofina, Kamis (1/3/2018). (Foto: Kari/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif atau TSM menjadi salah satu fokus perhatian dari Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Sinjai dan Bawaslu Sulsel pada pelaksanaan Pilkada 2018.

Pelanggaran tersebut biasanya berupa pelanggaran administrasi, serta pelanggaran yang sifatnya pidana yang merusak asas jujur, serta asas kebebasan dan keadilan. Hal ini dijelaskan anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Azry Yusuf, saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Penanganan Pelanggaran TSM yang diadakan Panwaslu Sinjai di Aula Hotel Rofina, Kamis (1/3/2018).

Azry menambahkan, potensi terjadinya politik uang di Pilkada 2018 perlu diantisipasi. Sementara itu pemateri lain, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan, lebih banyak menjelaskan status hukum calon Kepala Daerah apabila menyandang status tersangka atau terdakwa saat tahapan Pilkada sementara berjalan.

“Sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada masyarakat bukan hanya kepada peserta Pilkada, bahwa ada pelanggaran yang sifatnya TSM dan ada prosedur serta kewenangan dalam hal menangani pelanggaran yang dimaksud,” jelas Ketua Panwaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin, saat membuka acara sosialisasi.

Sosialisasi ini dihadiri anggota KPU Sinjai, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tim pemenangan calon Kepala Daerah, dan organisasi kemasyarakatan. (Kari)