Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Kabupaten Sinjai melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (23/11/2018) siang, akhirnya menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk mengajukan pinjaman kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp200 Miliar.
Dalam pidato pengantarnya saat mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Sinjai, Abd.Haris Umar menyampaikan bahwa rapat paripurna digelar sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Pemkab Sinjai ke DPRD, untuk permintaan persetujuan peminjaman dana ke pusat. “Rencana peminjaman ini diajukan Pemkab Sinjai untuk digunakan mempercepat pembangunan akses transportasi yang semakin baik dan percepatan roda perekonomian daerah,” kata Ketua DPRD Sinjai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar yang hadir mewakili Bupati Sinjai saat membacakan sambutan menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman jika belum pernah melakukan pinjaman atau pernah melakukan pinjaman tapi tidak pernah menunggak.
“Dirjen Bina Pembangunan Daerah sangat merespon rencana pengajuan pinjaman tersebut, yang pasti sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2011. Dana tersebut seluruhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan proses pengajuan pinjaman harus mendapat persetujuan anggota DPRD masing-masing,” jelas Sekda Sinjai kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
Kendati akhirnya mendapat persetujuan DPRD, saat rapat berlangsung sejumlah anggota DPRD Sinjai meminta penjelasan Pemkab Sinjai terkait beberapa hal diantaranya berapa lama durasi pinjaman, dasar hukumnya dan bagaimana prosedur pengembalian pinjaman.
” Jadi masa waktu pinjaman maksimal Empat tahun APBD. Peminjaman ini semata-mata dilakukan untuk menjawab keluh kesah masyarakat yang memberikan masukan tentang kondisi jalan mereka. Ini juga sesuai dengan visi misi Bupati. Selain itu, produksi petani dan pemasarannya diharapkan meningkat dengan kondisi jalan dan jembatan yang memadai,” jawab Sekda Sinjai.
Terkait pertanyaan anggota DPRD Sinjai tentang skema pengembalian pinjaman, Kepala BPKAD Sinjai, Hj.Ratnawati menjelaskan bahwa rencana pengajuan pinjaman ini berdasarkan pendapatan dan keseimbangan pendapatan daerah. “Sinjai mampu untuk membayar hingga empat tahun ke depan. Terkait bunga, tahun 2019 kita hanya akan membayar bunga. Kemudian pada tahun 2020 baru dilakukan pembayaran pokok sehingga bunga juga ikut turun. Pemda sudah mempunyai hitung-hitungan apakah akan membayar per bulan, per tiga bulan, per enam bulan hingga per tahun,” jelasnya.
KOPEL Protes Rencana Pemkab Ajukan Pinjaman
Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai, Ahmad Tang menyayangkan rencana Pemkab Sinjai yang akan melakukan peminjaman dana, sekaligus kecewa dengan DPRD Sinjai yang terburu-buru melakukan persetujuan tanpa melakukan kajian. Ahmad menilai Pemkab Sinjai tidak perlu melakukan pinjaman.
“Untuk apa melakukan pinjaman. Tidak ada hal yang sangat krusial yang terjadi di Sinjai. APBD masih normal dan tidak mengalami pailit, dan kita melihat tren pendapatan dan belanja masih terus meningkat dari tahun ke tahun hingga 2018,” jelas Direktur Kopel Sinjai, Jumat (23/11/2018) malam.
Seharusnya sebelum melakukan pinjaman, tambahnya, Pemkab Sinjai mengecek terlebih dahulu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Atau melihat aset yang tidak difungsikan ataukah ada pinjaman pemda ke daerah lain.
”
Rencana Pemkab itu tidak masuk akal dengan melakukan pinjaman yang begitu besar, dan ujung-ujungnya akan membebani masyarakat Sinjai dengan menaikkan PAD. Ini sama halnya mengawali pembangunan dengan utang,” kritik Ahmad.
Ahmad khawatir, peminjaman yang dilakukan Pemkab Sinjai hanya akal-akalan untuk menutupi defisit daerah. “Siapa yang bisa jamin setiap tahunnya utang bisa dibayarkan, di mana kebutuhan belanja daerah kita semakin meningkat, kalau misalnya di tahun berikutnya mengalami lagi defisit bagaimana lagi cara menutupi utang apakah harus pinjaman lagi?. Inilah yang semestinya dikaji oleh DPRD sebelum menyetujui,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Inspektur Inspektorat Sinjai, Irwan Suaib kepada wartawan usai rapat menjelaskan bahwa Pemerintah pusat juga sudah melakukan penghitungan kemampuan fiskal Sinjai dan menyatakan tidak ada masalah melakukan pinjaman.
“Terkait pinjaman daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Sebagaimana dalam pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD.
Oleh karena itu Pemerintah telah meminta persetujuan dengan DPRD Sinjai, dan telah disetujui oleh DPRD, dan intinya tidak ada yang dilanggar dari rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Irwan berharap dana pinjaman tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, sebagaimana tujuan awal dari peminjaman dana tersebut, dan seperti harapan masyarakat Sinjai yang menginginkan kondisi jalan dan jembatan mereka semakin baik.(ZAR)