Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penegakan hukum dari Peraturan Daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, terus digiatkan instansi terkait salah satunya Dinas Perhubungan.
Seperti yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan, A. Irwansyahrani bersama jajarannya yang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (06/08/2018) pagi di Terminal Pasar Sentral.
“Sebelumnya kami sudah imbau untuk tidak menjual di area terminal. Tapi karena masih ada yang melanggar, lapak-lapak tersebut dibongkar. Namun ada juga yang membongkar sendiri,” terangnya.
Area terminal yang ditertibkan adalah tempat parkir angkutan pedesaan. Selama ini keberadaan PKL memang kerap mengganggu arus lalu lintas di dalam Pasar Sentral. (kari)