Sinjai Utara, Sinjai.info,- Rencana pembangunan land mark Sinjai berupa tugu ikan di depan kantor Dinas Kominfobudpar Sinjai, ternyata mendapat tanggapan dan pendapat beragam dari anggota DPRD Sinjai yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD, Rabu (16/3/2016) pagi. Ada anggota DPRD yang mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan tersebut, namun adapula yang mengaku telah direncanakan sejak lama.
Ketua Komisi 3 DPRD Sinjai, Amsul A. Mappasara, misalnya. Pada RDP tersebut, Amsul secara terang-terangan mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan land mark. “Kalau land mark, saya tidak pernah disampaikan. Entahlah kalau ada bahasa atau kalimat lain yang senada dengan kata land mark” ungkapnya tanpa memperjelas lebih jauh maksud dari pendapat yang disampaikan.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi 3 lainnya, Chairil Anwar. “Saya baru tahu ada rencana pembangunan land mark setelah menerima aspirasi dari DPP HIPPMAS beberapa waktu lalu, yang juga menyoal masalah pembangunan tugu itu.” terang Chairil Anwar.
Pendapat berbeda justru disampaikan Wakil Ketua DPRD Sinjai, A. Kartini. Dalam penjelasannya, Sekretaris Partai Golkar Sinjai, itu membeberkan bahwa rencana pembangunan land mark atau tugu kota sudah direncanakan sejak tahun 2013. Sementara itu anggota Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai, Ahmad Tang yang juga hadir pada RDP menyayangkan adanya perbedaan pendapat sesama anggota DPRD terkait pembangunan tugu.
“Hal ini menandakan bahwa di internal DPRD Sinjai sendiri tidak satu suara dengan rencana pembangunan tugu. Saya khawatir rencana pembangunan tersebut tidak dibahas secara menyeluruh. Kami juga meminta DPRD untuk selalu melakukan evaluasi setelah penetapan Perda APBD.” Ulas Ahmad Tang.
Selain dihadiri KOPEL Sinjai, hadir pula Sekretaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere, mewakili pemerintah daerah, Kadis Permukiman dan Tata Ruang, Kadis Perhubungan, serta Kasat Lantas Polres Sinjai. Rencananya pada Rabu pekan depan, DPRD kembali akan mengadakan RDP terkait hal ini. (ZAR)