hari jadi
Edukasi

UN Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa


  Selasa, 24 Maret 2020 12:17 pm

Untuk menjaga keselamatan guru dan siswa dari bahaya virus Covid-19, maka Mendikbud membatalkan Ujian Nasional. Hasil Ujian Sekolah (US) menjadi salah satu syarat penentuan kelulusan siswa. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr.H.Basri, S.Pd.,M.Pd membuat surat dengan Nomor 004532/23-sekret. 1/disdik, perihal pembatalan UN SMA/MA Sederajat dan SMP/MTS sederajat T.P. 2019/2020.

Surat tersebut ditujukan, salah satunya ke masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Surat tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam suratnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan selaku ketua penyelenggara ujian nasional tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa Ujian Nasional SMA/MTS Sederajat yang dilaksanakan pada 30 Maret-2 April 2020, dan SMP/MTS sederajat yang dilaksanakan pada 20-23 Maret 2020 dibatalkan (tidak dilaksanakan).

“Demi keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari bahaya Virus Corona di lingkungan sekolah,” demikian petikan surat Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel.

Sementara itu berdasarkan surat edaran Mendikbud, sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Ketentuan lainnya:

  1. Kemudian bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
    kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan
    nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester
    gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
  2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan
    Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan
    nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
    kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘
    ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai
    semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (ZAR)
caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top